Berita Borneotribun.com: Muhammad Tito Karnavian Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Muhammad Tito Karnavian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muhammad Tito Karnavian. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 September 2022

FOTO, Harumkan Nama Kalbar Oso Kembali Pimpin DPP Gebu Minang

FOTO, Harumkan Nama Kalbar Oso Kembali Pimpin DPP Gebu Minang
Acara Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Ekonomi dan Budaya Minangkabau (Gebu Minang) Periode 2022-2027. (BorneoTribun/Adpim Pemprov Kalbar)
BorneoTribun Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., menghadiri Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Ekonomi dan Budaya Minangkabau (Gebu Minang) Periode 2022-2027 oleh Oesman Sapta Odang (OSO) Berlokasi di Hotel Mulia Senayan Jakarta Selatan, Minggu (18/9/2022).

Selain itu, hadir juga Wakil Gubernur Kalimantan Barat H. Ria Norsan, M.M., M.H., didampingi istri yang juga merupakan Bupati Mempawah, Hj. Erlina, S.H., M.H., serta Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat dr. Harisson, M.Kes.
Putra kelahiran Sukadana ini terpilih kembali secara aklamasi untuk kedua kalinya sebagai Ketua Umum Gebu Minang Periode 2022-2027
Acara Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Ekonomi dan Budaya Minangkabau (Gebu Minang) Periode 2022-2027. (BorneoTribun/Adpim Pemprov Kalbar)
Putra kelahiran Sukadana ini terpilih kembali secara aklamasi untuk kedua kalinya sebagai Ketua Umum Gebu Minang Periode 2022-2027 melalui Musyawarah Nasional VII DPP Gebu Minang yang dilaksanakan pada bulan Mei 2022 lalu.

Kegiatan yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., merupakan wadah organisasi masyarakat Minangkabau yang bertujuan menghimpun dan membina potensi masyarakat Minang yang berada di perantauan di bidang ekonomi dan kebudayaan atas dukungan Presiden Soeharto di tahun 1989 silam.
Mendagri Tito Karnavian tidak meragukan keahlian masyarakat Minang dalam hal perdagangan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. Acara Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Ekonomi dan Budaya Minangkabau (Gebu Minang) Periode 2022-2027. (BorneoTribun/Adpim Pemprov Kalbar)
Ditemui di lokasi, OSO yang merupakan Putra keturunan Bugis (ayah) dan Minang (ibu) ini mengucap syukur atas rahmat yang diberikan Allah, serta kepada para jajaran pengurus DPP Gebu Minang yang telah memberikan support dan dukungan selama menjabat sebagai ketua umum periode pertama. Untuk periode pertama Mantan Ketua DPD RI ini fokus untuk penataan organisasi di seluruh Indonesia, dimana saat ini sudah tersebar di 22 provinsi di seluruh Indonesia.
info Oso Kembali Pimpin DPP Gebu Minang
Acara Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Ekonomi dan Budaya Minangkabau (Gebu Minang) Periode 2022-2027. (BorneoTribun/Adpim Pemprov Kalbar)
“Mereka semua, daerah-daerah itu merasakan pentingnya Gebu Minang untuk di kembangkan. Dari pendiri pendahulu, dari tahun 89 sampai sekarang Gebu Minang telah berkembang pesat. Kita terus menggali informasi, agar dapat mengembangkan daerah."

"Paling utama, membangun program guna membangun SDM para perantau. Pesan saya yang terpenting adalah, membangun Indonesia lebih baik lagi. Kita harus terus bersatu, jangan ada perbedaan, Jangan merasa lebih pintar, kita harus kuat, dan wajib kita mencintai bangsa Indonesia," tegas OSO yang juga sebagai Ketua Umum Partai Hanura ini.
Berita Oso Kembali Pimpin DPP Gebu Minang
Acara Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Ekonomi dan Budaya Minangkabau (Gebu Minang) Periode 2022-2027. (BorneoTribun/Adpim Pemprov Kalbar)
Di tempat yang sama, Mendagri Tito Karnavian tidak meragukan keahlian masyarakat Minang dalam hal perdagangan.

"Saya pernah ke luar negeri, rumah makan Padang juga ada disana. Saya harap Gebu Minang terus meningkatkan perekonomian bangsa. Gebu Minang, selain menjadi motor diaspora di nasional, juga harus membangun jaringan diaspora di luar negeri. Karena banyak yang bisa dikerjakan oleh diaspora di luar negeri", ungkap mantan Kapolri.
Di tempat yang sama, Mendagri Tito Karnavian tidak meragukan keahlian masyarakat Minang dalam hal perdagangan
Acara Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Ekonomi dan Budaya Minangkabau (Gebu Minang) Periode 2022-2027. (BorneoTribun/Adpim Pemprov Kalbar)
Selain menyaksikan prosesi pengukuhan, Kegiatan tersebut dimeriahkan dengan persembahan beberapa tarian berupa tari gelombang dan pasambahan serta paduan suara Gebu Minang.

Di penghujung acara, Gubernur dan Wagub Kalbar memperoleh kesempatan untuk mengalungkan pengurus DPP Gebu Minang dan memberikan mandat tupoksi dari kepengurusan Gebu Minang. 
Pimpin DPP Gebu Minang
Acara Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Ekonomi dan Budaya Minangkabau (Gebu Minang) Periode 2022-2027. (BorneoTribun/Adpim Pemprov Kalbar)
Oso Kembali Pimpin DPP Gebu Minang
Acara Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Ekonomi dan Budaya Minangkabau (Gebu Minang) Periode 2022-2027. (BorneoTribun/Adpim Pemprov Kalbar)

(pian/wnd)

Minggu, 06 Februari 2022

Cegah Pungli dan Korupsi, Muhammad Tito Karnavian minta semua Pemda memiliki Mal Pelayanan Publik

Cegah Pungli dan Korupsi, Muhammad Tito Karnavian minta semua Pemda memiliki Mal Pelayanan Publik
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.


BorneoTribun Jakarta - Hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) mampu mencegah pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi dalam proses pelayanan publik. 


Hal tersebut dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dikutip dari laman resmi Kemendagri, Minggu (06/02/2022).


Pihaknya terus mendorong agar setiap daerah memiliki MPP yang mengintegrasikan berbagai pelayanan di dalam satu atap.


Keberadaan MPP di setiap daerah dapat mempermudah berbagai urusan masyarakat dan ini merupakan amanat langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin.


“Mal Pelayanan Publik ini akan dapat mencegah tindak pidana korupsi, pungli khususnya,” ujar Mendagri.


Hal ini disebabkan pelayanan yang disediakan MPP dibuat secara terpadu, dengan mengintegrasikan berbagai pelayanan dalam sebuah sistem tanpa transaksi tunai.


“Semua transaksi tidak ada yang tunai, tapi menggunakan bank yang ada di situ juga, ini akan jauh mengurangi pungli,” tuturnya.


Melalui sistem transparan dan akuntabel inilah keberadaan MPP akan semakin mendorong kepastian dan kemudahan dalam mengurus berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk perizinan usaha. Terlebih, hal ini didukung dengan proses yang mudah, alur birokrasi yang ringkas, yakni terpusat dan terkoordinasi dalam satu sistem yang sama. Pelayanan seperti itu membuat masyarakat lebih nyaman dan semakin dimudahkan dalam menyelesaikan urusannya.


“Mal Pelayanan Publik ini juga untuk membuat kepastian perizinan berusaha lebih mudah,” tuturnya.


Dengan sederet manfaat dan kemudahan yang didapatkan masyarakat atas keberadaan MPP, Mendagri menegaskan agar setiap daerah memiliki komitmen untuk memudahkan pelayanan publik dengan menyediakan fasilitas tersebut.


“Sekali lagi, perintah Presiden, Bapak Wakil Presiden, semua daerah harus memiliki Mal Pelayanan Publik ini,” tegasnya.(*)

Jumat, 04 Februari 2022

Pejabat Kemendagri Jual Komitmen dengan Imbalan Rp10,5 Miliar

Pejabat Kemendagri Jual Komitmen dengan Imbalan Rp10,5 Miliar
Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, menukar komitmen membantu pengurusan anggaran, dengan menerima  suap senilai Rp10,5 miliar. (Foto: ilustrasi).

BorneoTribun.com - Kewenangan yang diberikan negara ternyata bisa menjadi barang dagangan bagi pejabat. Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, menukar komitmen membantu pengurusan anggaran, dengan menerima suap senilai Rp10,5 miliar.

Tindakan itu dilakukan mantan Dirjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, M Ardian Noervianto (MAN). Dia berjanji membantu pengurusan dana pinjaman dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) COVID-19 untuk Kabupaten Kolaka Timur melalui penerbitan surat pertimbangan kementerian.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (Foto: Tangkapan layar/Sasmito Madrim/VOA)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan pejabat tersebut. Ketua KPK Alexander Marwata mengakui Ardian leluasa meminta kompensasi ke Bupati Kolaka Timur karena kewenangan yang dimilikinya.

“Tersangka MAN, memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah,” kata Alex dalam konferensi pers, Rabu (2/2) petang.

Dengan kewenangan itulah, Ardian berani menyebut angka tiga persen sebagai fee. Menurut Marwata, uang itu diberikan secara bertahap, yaitu satu persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, satu persen saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu, dan satu persen lagi saat ditandatanganinya MOU antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.

Indonesia menduduki peringkat keempat dalam daftar negara dengan pengusaha
Indonesia menduduki peringkat keempat dalam daftar negara dengan pengusaha yang paling mungkin memberikan suap untuk memuluskan bisnisnya di luar negeri (foto: ilustrasi).

“Diduga tersangka aktif memantau proses penyerahannya meskipun saat itu sedang melaksanakan isolasi mandiri. Di antaranya dengan berkomunikasi dengan beberapa orang kepercayaannya,” tambah Marwata.

KPK menduga kasus ini bisa terjadi karena informasi terkait ketersediaan pinjaman dana PEN bagi penanggulangan COVID-19, tidak diterima merata seluruh kepala daerah. Karena itulah, ada pihak-pihak yang bisa memainkan dana itu, seperti Ardian, dengan janji bisa mengawal pencairan pinjaman kepada daerah.

“Informasi ini tidak tersampaikan kepada kepala daerah. Nanti kami akan berkoordinasi dengan PT SMI, dengan Kementerian Dalam Negeri, dibuka saja persyaratan untuk memperoleh pinjaman PT SMI itu apa, kemudian berapa jumlah yang bisa dipinjam,” kata Marwata.

KPK mendesak pemerintah mengubah pola semacam ini, dan lebih transparan dalam pengelolaan keuangan. KPK juga menyatakan, terbuka kemungkinan modus serupa diterapkan dalam bantuan ke daerah lain, dan berjanji akan menelusurinya.

Daerah Mencari Pinjaman

Kasus ini bermula dari keinginan Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur mencari pinjaman dana program PEN untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 di wilayahnya. Untuk menembus birokasi di pusat, dia meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar bertindak sebagai perantara. Kolaka Timur dan Muna adalah dua kabupaten yang sama-sama berapa di provinsi Sulawesi Tenggara.

Pemerintah pusat menugaskan perusahaan milik negara, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk mengelola program PEN COVID-19. Pemerintah daerah bisa meminjam dana ke SMI, dengan dukungan surat pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri. Surat ini, bisa dikeluarkan oleh Ardian, sebagai Dirjen Keuangan Daerah, namun dia meminta fee 3 persen, dari total rencana pinjaman sebesar Rp 350 miliar.

Untuk tahap pertama, Bupati Kolaka Timur mengirim uang Rp2 miliar dari total fee Rp10,5 miliar. Ardian menerima Rp1,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura, sedangkan Laode kebagian Rp500 juta.

Kemendagri Lepas Kewenangan

Belajar dari kasus ini, Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan. Prinsipnya, Mendagri minta pihaknya tidak perlu dilibatkan dalam skema pinjaman daerah kepada pusat melalui PT SMI.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Tito saat Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Tito saat Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah yang ditayangkan online pada Minggu, 19 Juli 2020. (Foto: Screengrab)

Penjelasan terkait ini dikemukakan Irjen Kemendagri, Tumpak Simanjuntak yang turut hadir di KPK, Rabu (2/2). Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi urgensi keterlibatan mereka dalam penyaluran dana PEN COVID-19 ini.

“Berdasarkan mitigasi atas potensi-potensi risiko, yang kami nilai dari setiap tahapan kemudian disimpulkan bahwa Mendagri tidak perlu memberikan pertimbangan, karena PT SMI sudah melakukan itu,” kata Tumpak.

Irjen Kemendagri Tumapak Simanjuntak.
Irjen Kemendagri Tumapak Simanjuntak.

Surat resmi terkait itu juga sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan.

“Kami sampaikan di sini bahwa Bapak Mendagri telah mengirim surat ke Kementerian Keuangan bahwa tidak perlu lagi keterlibatan Bapak Mendagri dalam memberikan pertimbangan,” tambahnya.

Tumpak juga mengatakan, Kemendagri sebenarnya hanya diberi waktu tiga hari untuk melakukan perhitungan, apakah satu daerah layak diberi pinjaman atau tidak. Durasi itu dinilai juga sangat tidak memungkinkan, untuk menyusun kalkulasi yang komprehensif.

Kasus Ardian, dijanjikan Kemendagri akan menjadi bahan mitigasi untuk mencegah praktik serupa ke depan.

Sederhana dan Transparan

Aktivis antikorupsi dari Malang Corruption Watch, Janwan Tarigan menyebut kondisi ini muncul karena pejabat terkait memiliki diskresi yang tinggi.

Aktivis Malang Corruption Watch, Jarwan Tarigan
Aktivis Malang Corruption Watch, Jarwan Tarigan. (Foto: Dok Pribadi)

“Pemanfaatan diskresi lebih pada kewenangan pejabat Kemendagri yang tidak diatur oleh peraturan, sehingga pengawasannya sangat minim. Sehingga dalam hal memberikan rekomendasi terkait dana PEN, itu bergantung pada pejabat orang-perorang, bukan pada sistem atau kriteria yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Janwan kepada VOA.

Tata kelola anggaran dan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, kata Janwan, bersifat integral. Sebagian pendapatan daerah, disetorkan ke pusat, dan sebaliknya, ketika mereka memiliki program tertentu, bisa meminta anggaran ke pusat.

Karena anggaran PEN ada di pemerintah pusat, pemerintah daerah harus melakukan pendekatan khusus, agar dapat mengakses dana tersebut.

“Tetapi, kriteria-kriterianya tidak terbuka dan tidak jelas. Sehingga keputusannya ada di orang tertentu yang memiliki jabatan strategis. Itu yang kita sebut sebagai diskresi yang tinggi,” tambah Janwan.

Janwan Tarigan dari MWC juga mengapresiasi langkah Kemendagri, yang melepaskan kewenangan pemberian surat rekomendasi. Menurutnya, langkah ini penting untuk menyederhanakan proses tata kelola keuangan. Semakin banyak ada pemberhentian, semakin besar potensi terjadi penyimpangan.

Selain itu, transparansi pengelolaan keuangan baik di pusat maupun daerah juga penting diterapkan sejak saat ini.

“Pengawasan publik perlu diperkuat. Prasyarat awalnya, harus ada kemauan politik dari pemerintah daerah maupun pusat untuk membuka anggaran ke publik. Karena seringkali anggaran itu hanya menjadi isu elit yang dipahami pejabat, sementara masyarakat tidak tahu dan tidak bisa berpartisipasi,” paparnya. [ns/ab]

Oleh: VOA Indonesia

Kamis, 08 Juli 2021

Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos dari APBD

Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan para kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota agar mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat.

“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD,” ujar Tito, seperti tertuang dalam diktum kedelapan Inmendagri.

Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini, ujar Tito, maka:

Pertama, dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial;

Kedua, tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan APBD.

Sementara itu, terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD), Mendagri meminta para bupati/wali kota untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi desa yang belum menetapkan peraturan desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah, perekaman data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan kepala desa diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak kalah penting, Tito meminta kepala daerah melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro meminta para kepala daerah untuk memedomani Inmendagri 15/2021 tersebut.

“Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang telah dikeluarkan, diktum kedelapan dan kesembilan dapat dijadikan pedoman bagi kawan-kawan di daerah, tentunya Pak Gubernur, Bupati/Wali Kota menugaskan Sekda sebagai ketua panitia anggaran,” ujar Suhajar dalam Rapat Koordinasi Implementasi PPKM Darurat di Jawa Tengah dan Yogyakarta, Selasa (06/07/2021).

Ia juga meminta agar ketentuan terkait pengendalian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang diatur dalam Inmendagri ini dijalankan tanpa keraguan.

“Agar pemda [pemerintah daerah] meningkatkan sosialisasi PPKM Darurat, dan kedua agar hati-hati dalam pembatasan atau penertiban rakyat yang berada pada kelompok berpendapatan rendah atau income harian,” tandasnya.

(HUMAS KEMENDAGRI/UN)

Rabu, 16 Juni 2021

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Mendagri Minta Pemda Segera Realisasikan Belanja APBD 2021

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Mendagri Minta Pemda Segera Realisasikan Belanja APBD 2021
Minister of Home Affairs Tito Karnavian. Photo by: PR of Cabinet Secretariat.

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta belanja lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tak ditahan hingga akhir tahun. Menurutnya, APBD harus dibelanjakan sesegera mungkin untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi. Terlebih, uang yang beredar di masyarakat merupakan hasil belanja sektor produktif dan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

“Belanja pemerintah ini, karena merupakan belanja utama maka jangan ditahan, harus direalisasikan, dibelanjakan,” ujarnya dalam Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota Tahun 2021 Gelombang II, secara daring dari Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (14/06/2021).

Mendagri menyampaikan, belanja pemerintah menjadi belanja utama untuk membuat bertahannya ekonomi, baik pusat maupun daerah. Tak hanya itu, belanja lewat APBD juga dapat memancing swasta untuk turut bergulir dalam pergerakan ekonomi. Ia juga menjelaskan adanya kecenderungan realisasi penyerapan APBD yang kerap dilaksanakan di akhir tahun. Untuk itu, ia meminta pada masa pandemi kebiasaan tersebut diubah, untuk membangkitkan ekonomi nasional secara bersama.

“Kalau itu dilakukan, skenario itu (belanja akhir tahun), maka tidak akan bisa membuat ekonomi kita menjadi pulih dan bangkit melesat, sulit, karena belanja pemerintah di masa pandemi ini adalah belanja paling utama,” tegasnya.

Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, konsumsi rumah tangga dan belanja masyarakat merupakan kontributor tertinggi dalam pertumbuhan ekonomi. Lewat dana yang diturunkan pemerintah melalui program kegiatan, diharapkan dapat memicu peredaran uang di masyarakat yang berimplikasi pada peningkatan daya beli dan pertumbuhan ekonomi.

“Kalau seandainya programnya bisa dieksekusi, maka akan terjadi peredaran uang di masyarakat, menstimulasi swasta, dan ini peredaran uang dari pemerintah dan swasta bisa memperkuat konsumsi rumah tangga, daya beli masyarakat, dan ekonomi bisa pulih bisa bangkit bergerak,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga membeberkan realisasi belanja kabupaten/kota yang dinilainya masih rendah. Data per 11 Juni 2021, realisasi belanja provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia baru mencapai 24,41 persen, dengan perincian realisasi APBD provinsi sebesar 26,85 persen dan realisasi APBD kabupaten/kota sebesar 23,22 persen. Padahal menurutnya, idealnya, pada pertengahan tahun, realisasi belanja daerah sudah mencapai minimal 40-50 persen.

“Kita akan evaluasi terus, ini setiap minggu saya evaluasi, tolong belanjakan, buat eksekusi program, tapi program yang kalau bisa yang padat karya, yang bisa dirasakan oleh masyarakat,” imbuhnya.

Pemerintah telah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 sebesar 5 persen. Meski pada kuartal pertama terkontraksi sebesar 0,74 persen, namun sesuai dengan target pemerintah, pertumbuhan ekonomi akan naik di kuartal kedua dengan target pertumbuhan sebesar 7 persen. Menurut Mendagri, target pertumbuhan ekonomi dapat tercapai apabila pemerintah pusat dan daerah bekerja sama dalam melakukan realisasi belanja agar pandemi COVID-19 dapat terselesaikan, dan ekonomi kembali bangkit.

“Tolonglah sekali lagi Bapak/Ibu sekalian, pesan saya amanati belanja, panggil Sekda-nya, panggil OPD, genjot mereka untuk mengeksekusi program yang sudah direncanakan, segera eksekusi, belanja pemerintah dan swasta membuat daya beli masyarakat meningkat, ekonomi akan baik,” pungkasnya. 

(HUMAS KEMENDAGRI/UN)

Kamis, 06 Mei 2021

Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Larang Kegiatan Open House Lebaran Idul Fitri

Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Larang Kegiatan Open House Lebaran Idul Fitri
Ilustrasi, salaman. (foto: suaracom)

BorneoTribun Jakarta -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun setelah Lebaran Idul Fitri.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halalbihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021, yang ditandatangani Mendagri pada Selasa (04/05/2021).

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Wali Kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: a. melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama Bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021 dan b.  menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021,” tegas Tito dalam edarannya.

Adapun SE ini dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idulfitri tahun lalu serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021. Oleh karena itu, para kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadan serta menjelang, saat, maupun pasca Hari Raya Idulfitri.

Dengan terbitnya edaran ini, maka SE Mendagri terkait hal serupa yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan SE Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

(HUMAS KEMENDAGRI/UN)

Selasa, 23 Maret 2021

Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

BorneoTribun Jakarta -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2020. Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 490/1921/SJ yang ditandatanganinya pada 18 Maret 2021. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

“Segera tindaklanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat, dan tuntas,” ujar Tito, dikutip dalam surat edaran tersebut.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk pemda wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan.  Oleh karenanya, pengelola pelayanan publik juga diminta segera mengimplementasikan amanat tersebut, melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.

“Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Aspirasi dan  Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!),” ujar Mendagri sesuai poin nomor 2 dalam edaran tersebut.

Sesuai hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! Persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 oleh Pemda Tahun 2020 baru mencapai 69,78 persen.

“Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 diselesaikan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) paling lambat pada 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik,” tegasnya sebagaimana poin nomor 3 dalam edaran.

Dalam rangka pembinaan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh Bupati/Wali Kota dan melaksanakan pembinaan dalam rangka percepatan dan penyelesaian dan perbaikan pengelolaan pengaduan sesuai hasil evaluasi dimaksud. Gubernur juga diminta menyampaikan laporan hasil tindaklanjut evaluasi pengaduan kepada Mendagri setelah menerima laporan dari Bupati/Wali Kota. 

(HUMAS KEMENDAGRI/UN)

Kamis, 04 Maret 2021

HUT Satpol PP dan Satlinmas, Momentum Perbaikan Kualitas

HUT Satpol PP dan Satlinmas, Momentum Perbaikan Kualitas.

BorneoTribun Jakarta- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP ke-71 dan Satlinmas ke-59 Tahun 2021 mesti menjadi momentum perbaikan kualitas. Hal itu menjadi amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada saat memberikan sambutan dalam rangka syukuran HUT Satpol PP ke -71 dan Rapat Koordinasi Nasional Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2021 di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (3/3/21).

“Saya tekankan betul, titip kepada rekan-rekan masalah kualitas ini, jangan berhenti untuk berlatih, baik berlatih tentang hal-hal attitude yang dasar seperti masalah sikap, penampilan yang bagus dan rapi, memiliki kemampuan profesional yang baik, tidak kasar seperti yang viral-viral itu,” kata Mendagri.

Membangun kualitas organisasi dan SDM sangat penting dilakukan untuk mendapatkan kepercayaan dan legitimasi dari publik. Untuk itu, pengembangan diri perlu dilakukan melalui berbagai cara, misalnya saja dengan melakukan studi kasus.

“Latihan-latihan yang di luar, outdoor, lakukan juga yang indoor dalam bentuk case study, studi kasus dalam bentuk kelompok, itu harus rajin dilakukan, mungkin mingguan, itu akan membangun kualitas yang lebih baik, profesionalisme,” ujarnya.

Di samping itu, para pimpinan organisasi juga dipandang perlu untuk membangun kapasitas SDM. Pasalnya, kualitas SDM menjadi kunci dalam memperkuat organisasi.

“Para pimpinan harus punya konsep untuk memperkuat organisasi, memperkuat sarana prasarana, memperkuat kemampuan perorangan baik kuantitatif jumlah yang kurang, kemudian kualitatif, kualitas. Buat konsep untuk membesarkan organisasi baik lembaganya, sarana prasarana, kemampuan apa yang diperlukan,” beber Mendagri.

Satpol PP dan Satlinmas, selain menjadi mitra aparat keamanan, dan mengemban fungsi pelaksanaaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) juga memiliki peranan untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Oleh karenanya, Mendagri juga menekankan agar pengetahuan dan kemampuan khusus perlu dikembangkan untuk mewujudkan organisasi yang berkualitas dan dipercayai publik.

Oleh: Liber

Satpol PP dan Satlinmas Perlu Menjaga Kepuasan Publik

Satpol PP dan Satlinmas Perlu Menjaga Kepuasan Publik.

BorneoTribun Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, di negara demokrasi seperti Indonesia legitimasi dan dukungan publik menjadi kunci dari keberadaan suatu organisasi, baik pamerintah maupun non pemerintah. Oleh karena itu, paradigma ini harus dioperasionalisasikan dalam tindakan Satpol PP dan Satlinmas di lapangan, yang lebih berorientasi pada menjaga kepuasaan publik.

“Makanya survei-survei banyak tentang kepuasan publik, itulah salah satu indikator atas publik merestui legitimasi memberikan dukungan kepada institusi pemerintah maupun non-pemerintah,” kata Mendagri saat menghadiri syukuran HUT Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-71 dan HUT Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke-59, di Hotel Arya Dhuta, Rabu (3/3/2021).

Meski perlu mendapat dukungan dari publik, lanjut Mendagri, bukan berarti Satpol PP dan Satlinmas melakukan pembiaran terhadap masyarakat yang melanggar peraturan. Sebab, pelanggaran hukum, kata Mendagri, dapat merugikan masyarakat lainnya. Untuk itu, Satpol PP dan Satlinmas perlu melakukan intropeksi terhadap kinerja yang sudah dilakukan.

Mendagri mengatakan, usia Satpol PP dan Satlinmas yang saat ini diperingati menandakan bahwa kedua organisasi itu berada pada usia yang matang. Menurutnya, tidak banyak organisasi yang mampu bertahan dalam waktu yang lama. Banyak instansi di dalam negeri maupun luar negeri yang justru dibubarkan karena dianggap sebagai beban negara.

Mendagri menjelaskan, kemampuan bertahan lama itu didapatkan karena keberadaannya dibutuhkan oleh pemerintah maupun masyarakat. Selain itu, bertahannya suatu organisasi juga karena kinerjanya yang diakui. Kendati demikian, Mendagri menekankan, baik Satpol PP maupun Satlinmas jangan sampai terlena. Sehingga, pemerintah maupun masyarakat perlu terus diyakinkan bahwa keberadaan Satpol PP dan Satlinmas itu penting.

Oleh: Liber

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno